Tuanku Imam Bonjol memiliki nama asli Muhammad Sahab atau dikenal juga dengan Petto Syarif. Beliau adalah seorang guru agama. Ilmu agama dipelajari dan sang ayah, Buya Nurdin,juga guru agama lain, seperti Tuanku Nan Renceh. Penguasaan agama yang baik membuat beliau kemudian menjadi guru agama terkemuka di daerah Bonjol dan mendapat gelar Tuanku Imam Bonjol.
Pada tahun 1821, perang saudara antara kaum Paderi yang ingin melaksanakan ajaran agama dengan baik dan didukung para ulama melawan kaum Adat yang didukung Belanda berkobar kembali. Peperangan ini sebenarnya terjadi karena politik adu domba yang diterapkan Belanda untuk menguasai Sumatera Barat. Tuanku Imam Bonjol memimpin pasukannya untuk menghadapi Belanda. Perlawanan sengit dan pasukan Imam Bonjol membuat Belanda kewalahan. Belanda kemudian terpaksa mengadakan perjanjian damai pada tahun 1824 yang dikenal sebagai Perjanjian Masang. Namun, tidak bertahan lama karena dilanggar sendiri oleh Belanda.
Kaum Paderi dan Adat pda akhirnya menyadari bahwa pertentangan mereka hanya merugikan rakyat Minangkabau secara keseluruhan, bahkan membuat Belanda dapat memasuki tanah mereka. Kesepakatan damai terwujud dalam Plakat Tabek Patah yang berisi consensus bahwa adat berdasarkan agama dan agama berdasarkan Kitabullah (Al Quran). Sejak tahun 1833, rakyat Minang bersatu melawan Belanda. Selama 3 tahun Belanda kewalahan dan tidak mampu menguasai Bonjol sebagai sasaran utama mereka. Untuk itu, Belanda kembali mendatangkan pasukan dalam jumlah besar, termasuk dan Afrika yang disebut pasukan Sepoys. Sekitar 6000 tentara Belanda mengepung wilayah Bonjol sebagai benteng terkuat pasukan Imam Bonjol selama Januari-Desember 1837. Bonjol baru dapat direbut Belanda pada tanggal 16 Agustus 1837. Imam Bonjol yang berhasil menyelamatkan diri dijebak Belanda dalam sebuah perundingan dan dibuang ke Cianjur, Ambon, dan akhirnya dipindahkan ke Lotan, Manado. Beliau meninggal dunia di tempat pembuangan terakhir.
- Tempat/Tgl. Lahir: Bonjol, 1772
- Tempat/TgI. Wafat: Manado, 6 November 1864
- SK Presiden: Keppres No. 087/TK/1973, TgI. 6 November 1973
- Gelar: Pahlawan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar